Berita
Menteri Imipas Sahkan Regulasi Tata Kelola Pelayanan Publik dan Komitmen Rencana Tindak Lanjut
Jakarta — Rapat Koordinasi (Rakor) Kemenimipas Tahun 2026 menghasilkan sejumlah instrumen konkret untuk memperkuat tata kelola layanan publik di...

Jakarta — Rapat Koordinasi (Rakor) Kemenimipas Tahun 2026 menghasilkan sejumlah instrumen konkret untuk memperkuat tata kelola layanan publik di jajaran Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas). Di bidang Keimigrasian, Rakor menghasilkan penyusunan 33 standar operasional prosedur (SOP) administrasi pemerintahan dan dua surat edaran yang mencakup substansi tempat pemeriksaan imigrasi, izin tinggal dan status keimigrasian, serta dokumen perjalanan. Sementara di bidang Pemasyarakatan, Rakor merumuskan tiga rancangan dokumen yang menjadi instrumen tindak lanjut untuk memperkuat standar waktu layanan dan tata kelola penelitian kemasyarakatan (litmas).
Rangkaian hasil tersebut kemudian disahkan dan dikukuhkan dalam penutupan Rakor Kemenimipas Tahun 2026 oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, di Jakarta, Rabu (23/9). Rakor yang berlangsung sejak 20 September 2026 ini mengusung tema “Dari Evaluasi Menuju Aksi: Wujudkan Kemenimipas Berkualitas dan Berintegritas” dan diikuti oleh pimpinan tinggi unit pusat, kepala kantor wilayah, kepala bagian tata usaha dan umum, serta kepala unit pelaksana teknis Imigrasi dan Pemasyarakatan seluruh Indonesia.
Menteri Agus menegaskan bahwa Rakor Kemenimipas tahun 2026 memiliki tujuan strategis dalam meningkatkan tata kelola layanan publik.
"Tentunya rekan-rekan sangat memahami tujuan strategis daripada pelaksanaan rakor ini untuk menyelaraskan target, rencana aksi yang dengan sasaran strategis, penyampaian arah pijak pimpinan, mengukuhkan kembali komitmen akuntabilitas, serta mendorong sinergi antar unit untuk mencapai target kementerian yang sudah kita tetapkan bersama,” ujar Menteri Agus.
Pihaknya menyoroti lebih dalam mengenai dampak negatif dari berbagai macam pelanggaran. Maka dari itu masing-masing satuan kerja harus memiliki kemampuan untuk melaksanakan manajemen risiko yang baik.
"Jangan menunggu masalah menjadi temuan untuk melakukan pengendalian. Setiap unit harus mampu mengenali dan mengelola risiko sejak awal, sekaligus memastikan tidak ada ruang bagi pungli, gratifikasi, penyalahgunaan wewenang, manipulasi data, maupun praktik yang mencederai integritas dan kepercayaan masyarakat. Satu dari kita melakukan, maka dampak yang dirasakan atau yang mendapatkan penilaian secara general adalah institusi yang kita cintai bersama," tegas Menteri Imipas.



